RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG PARIAMAN — Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Penyuluhan HAM dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Aula Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (14/10/2026). Menurutnya, pemahaman mengenai hak korban perlu diperkuat agar setiap bentuk pelanggaran dapat ditangani secara tepat dan berkeadilan.
Rahmat menjelaskan, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak hanya mengatur penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menekankan pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban. Ia menegaskan bahwa korban tidak boleh disalahkan atau dianggap membawa aib, melainkan harus mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta pemulihan hak-haknya. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta membangun lingkungan yang aman dan memastikan setiap laporan kekerasan seksual ditindaklanjuti secara serius tanpa ditutupi.
Untuk memperkuat upaya perlindungan, Rahmat mendorong perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Dinas Kesehatan, serta Dinas P2KB, meningkatkan layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Ia juga meminta Dinas Pendidikan memperkuat edukasi HAM dan pencegahan kekerasan seksual di sekolah agar anak-anak mampu mengenali tindakan kekerasan, memahami hak-haknya, serta berani melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian tersebut.
Rahmat menegaskan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen mewujudkan daerah yang ramah perempuan dan anak serta menjunjung tinggi HAM melalui kebijakan, edukasi, dan layanan perlindungan yang terpadu. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat, Sultanul Arifin, S.Sos., M.H., unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, kepala sekolah, guru, serta pemangku kepentingan lainnya. Ia berharap penyuluhan ini tidak sekadar menambah pengetahuan, tetapi juga mendorong seluruh pihak berperan aktif mencegah dan menangani pelanggaran HAM serta kekerasan seksual di lingkungan masing-masing.

