RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen melanjutkan dan memperkuat reformasi pasar modal Indonesia menyusul pengumuman MSCI Inc. pada 15 Oktober 2026 mengenai dimulainya periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia.
MSCI turut mengakui sejumlah langkah reformasi yang telah dilakukan, termasuk publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan rincian klasifikasi investor, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham tinggi, serta kebijakan baru terkait peningkatan batas minimum saham beredar bebas (free float).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan OJK menghormati penilaian MSCI dan menaruh perhatian serius terhadap berbagai aspek yang masih perlu disempurnakan. Ia menilai pasar modal Indonesia tetap prospektif dan menarik, didukung fundamental ekonomi yang terjaga, pertumbuhan basis investor, valuasi saham kompetitif, serta kinerja emiten yang secara umum positif.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan penguatan reformasi akan mencakup penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga akan terus menjalin komunikasi konstruktif dengan penyedia indeks global dan investor institusi untuk menyampaikan perkembangan reformasi serta memperoleh masukan bagi penyempurnaan kebijakan pasar modal Indonesia (JJ)

