Bank of America Didenda Rp19 Triliun Akibat Loloskan Pencucian Uang

RESPONRADIO.COM PADANG│AMERIKA SERIKAT — Departemen Keuangan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi denda sebesar US$1,2 miliar atau sekitar Rp19 triliun kepada Bank of America. Sanksi tersebut diberikan karena bank itu dinilai gagal mendeteksi dan melaporkan transaksi mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan pencucian uang serta aktivitas ilegal lainnya. Otoritas AS menyebut Bank of America tidak melaporkan transaksi mencurigakan dengan nilai lebih dari US$5 miliar, termasuk sekitar US$1 miliar yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keamanan nasional dan keuangan ilegal.

Kegagalan pengawasan tersebut mencakup transaksi yang diduga terkait jaringan pencucian uang asal Tiongkok serta praktik pencucian uang berbasis perdagangan di kawasan perbatasan barat daya Amerika Serikat. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menegaskan bahwa kelalaian bank dalam menjalankan kewajiban pencegahan pencucian uang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan nasional. Ia menyebut sanksi tersebut sebagai denda terbesar ketiga yang pernah dijatuhkan oleh departemennya, sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan internal yang kuat tanpa bergantung pada informasi dari pihak luar.

Dalam penyelesaian kasus tersebut, Bank of America mengakui telah melanggar Bank Secrecy Act secara sengaja. Pelanggaran itu meliputi kegagalan menjalankan program anti-pencucian uang sesuai ketentuan, tidak melakukan uji tuntas terhadap rekening koresponden asing sebagaimana diwajibkan, serta tidak melaporkan aktivitas mencurigakan. Total sanksi US$1,2 miliar mencakup penalti dari Office of the Comptroller of the Currency (OCC) dan Office of Foreign Assets Control (OFAC). OCC menjatuhkan denda US$750 juta, yang menjadi rekor terbesar lembaga tersebut, sedangkan OFAC mengenakan denda US$11,6 juta atas 475 pelanggaran program sanksi terkait Rusia, Iran, narkotika, dan terorisme global.

Menanggapi sanksi tersebut, manajemen Bank of America menyatakan telah melakukan berbagai upaya perbaikan dan berkomitmen menyelesaikan persoalan yang disoroti regulator. Pengumuman denda itu disampaikan kurang dari 24 jam sebelum bank dijadwalkan merilis laporan keuangan kuartalannya. Pihak bank juga mengungkapkan bahwa hasil keuangan kuartal ketiga akan mencakup biaya sebesar US$1,2 miliar yang tidak dapat dikurangkan dari pajak dan berdampak pada laba bersih sekitar US$0,17 per saham. Bank menambahkan bahwa sumber daya dan personel dalam jumlah besar telah dialokasikan untuk mendukung proses pemulihan yang masih berlangsung.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: mediaindonesia.com