RESPONRADIO.COM PADANG│KOTA PADANG — Sebanyak 145 kilogram ganja dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dengan cara dibakar menggunakan fasilitas krematorium di Kota Padang. Langkah tersebut dipilih untuk menjamin keamanan proses pemusnahan mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menjelaskan bahwa selama ini pemusnahan ganja umumnya dilakukan secara konvensional di area terbuka. Namun, untuk pemusnahan kali ini pihaknya bekerja sama dengan Yayasan Himpunan Bersatu Teguh (HBT) agar prosesnya dapat berlangsung lebih aman, efektif, dan terkendali.
Menurut Ricky, kapasitas pemusnahan di fasilitas krematorium jauh lebih besar dibandingkan metode yang biasa digunakan di kantor BNN. Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini BNNP Sumbar belum memiliki incinerator atau alat pembakar khusus untuk memusnahkan narkotika dalam jumlah besar. Karena itu, pihaknya sedang mengusulkan pengadaan alat tersebut kepada pemerintah pusat agar pemusnahan barang bukti ke depan dapat dilakukan secara mandiri.
Ricky turut menyampaikan apresiasi kepada Yayasan HBT yang telah mengizinkan penggunaan fasilitas krematorium tanpa memungut biaya. Kerja sama tersebut dinilai sangat membantu dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan berasal dari hasil operasi gabungan BNNP Sumbar pada 10 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dua kendaraan di ruas Jalan Bukittinggi–Medan, tepatnya di Jorong Batang Palupuh, Kabupaten Agam. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah karung berisi ganja kering dengan berat total mencapai 150 kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja tersebut diduga berasal dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan akan diedarkan di Kota Bukittinggi serta Kabupaten Agam. Empat orang yang berinisial MI, DR, NLP, dan AF ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka diduga berencana menjual setiap paket besar ganja dengan harga sekitar Rp1,8 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1). Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, disertai denda hingga Rp10 miliar.

