Geger! Kementan Ungkap Adanya Proyek Fiktif Fantastis Senilai Rp27 Miliar

RESPONRADIO.COM  PADANG│JAKARTA   Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) menegaskan bahwa dugaan korupsi bernilai Rp27 miliar yang melibatkan Indah Megahwati, mantan pejabat di lingkungan Kementan, bukanlah fitnah, melainkan berdasarkan pengakuan, bukti awal, serta hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal.

“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Moch. Arief Cahyono dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut penjelasannya, perkara ini terungkap setelah Deni—seorang pejabat bawahan Indah Megahwati—membeberkan modus operandi manipulasi proyek serta mengakui adanya aliran dana senilai Rp10 miliar. Pernyataan tersebut kini menjadi dasar utama bagi pihak yang berwenang untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.

Fakta tersebut kemudian diperkuat oleh audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar.

Nilai tersebut berpotensi meningkat, menyusul pengaduan dari beberapa pihak lain yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meski telah dimintai komitmen dana, sehingga semakin memperkuat dugaan skema proyek fiktif yang sistematis.

Selain Indah Megahwati, Deni, pejabat bawahan yang membuka modus permainan proyek dan mengakui menerima Rp10 miliar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Arief menyatakan bahwa kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya, di mana berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses P21. Investigasi masih terus berjalan guna mendalami bukti-bukti, kesaksian, serta laporan tambahan yang diterima pihak kepolisian.

“Jadi tidak benar jika disebut fitnah,” kata Arief.

Langkah pembersihan-bersih di internal Kementerian Pertanian terus digencarkan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman secara blak-blakan mengungkap dugaan korupsi ini sebagai komitmen nyata untuk anggota melakukan praktik lancung dan kekuasaan di lembaganya.

Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta bayaran dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Mentan Amran, Senin (9/6/2025)

Mentan juga mengungkap bahwa dalam praktiknya, oknum tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema keadaan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengukuhkan izin dua pejabat internal yang kini sedang menjalani proses hukum. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa para pelaku melakukan konfirmasi resmi dengan cara mengiming-imingi proyek pengadaan kepada pihak luar sebagai ke pertunjukan atas sejumlah uang.

Kementerian Pertanian berjanji untuk berkomitmen secara transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak melakukan praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

Kementan juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak berdasarkan fakta dan data hukum, serta mengedepankan informasi yang bersumber dari proses hukum dan pernyataan resmi.

Pernyataan tersebut Merujuk pada pembelaan Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang viral, di mana ia secara tegas membantah tuduhan tersebut dan mengeklaim bahwa dirinya telah menjadi korban fitnah.

“Kami mengimbau yang bersangkutan untuk tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan membuat fitnah lain yang berpotensi kasus hukum baru,” kata Arief.

Tim Redaktur: Respon Radio

Sumber: sumbar.antaranews.com