RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan 1.265 pos bantuan hukum atau posbankum desa/kelurahan dan nagari di provinsi setempat sebagai langkah penguatan akses keadilan bagi masyarakat.
“Kini, seluruh desa, kelurahan dan nagari di Sumbar telah memiliki posbankum sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat, sekaligus mempertegas komitmen daerah dalam menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, Senin.
Menurutnya, pendirian Posbakum menjadi upaya krusial negara untuk memastikan distribusi keadilan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil.
“Negara harus hadir untuk memastikan keadilan, kepastian hukum dan mendekatkan layanan ke masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata,” ujarnya.
Mahyeldi menegaskan urgensi Posbakum dalam menyederhanakan birokrasi perolehan informasi hukum dan jasa konsultasi, sekaligus berfungsi sebagai instrumen pendampingan litigasi dan resolusi sengketa kemasyarakatan.
Momentum peresmian ini menjadi bagian penting dalam memperkuat akses keadilan, khususnya bagi masyarakat di tingkat desa, kelurahan, dan nagari.
Gubernur berharap posbankum menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, mendorong penyelesaian sengketa secara nonlitigasi, serta meningkatkan kesadaran hukum secara berkelanjutan.
“Posbankum harus benar-benar hidup dan memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan peresmian 1.265 posbankum di Sumbar merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Posbankum menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk mendapatkan konsultasi, informasi hukum hingga pendampingan dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi,” ujarnya.
Beliau menambahkan bahwa Posbakum berfungsi sebagai wadah resolusi konflik berbasis kearifan lokal. Melalui mekanisme mediasi, lembaga ini melibatkan peran strategis tokoh masyarakat seperti ninik mamak dan alim ulama, yang selaras dengan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

