RESPONRADIO.COM PADANG│SUMATERA BARAT – Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUM di Kota Padang, Kamis (10/4).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya secara resmi menetapkan satu orang tersangka yang berinisial UA dengan jenis kelamin perempuan.
“Setelah melakukan penyelidikan serta penyidikan, hari ini akhirnya ditetapkan status UA sebagai tersangka,” ungkapnya.
Ia mengatakan tersangka UA ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3, Jo 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan setelah menyandangkan status tersangka terhadap UA.
“Tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan untuk dua puluh hari ke depan, sembari menunggu penyidik melengkapi berkas,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa Kejari Padang akan mengusut tuntas kasus yang berkaitan dengan bank “pelat merah” tersebut, jika ada pihak-pihak lain yang terlibat maka akan dijerat secara hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Yuli Andri, mengungkapkan kronologi dan modus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang kini tengah ditangani.
Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2023, dan menyeret seorang perempuan berinisial UA, yang diduga berperan sebagai calo KUR.
“Tersangka meyakinkan para debitur bahwa kredit akan dicicil olehnya, dan ia sendiri yang bertanggungjawab dalam proses pengurusan. Jika nanti dana cair maka debitur dijanjikan imbalan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa tersangka menyiapkan seluruh persyaratan fiktif berupa usaha, izin usaha, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tambahan.
Aksi yang dilakukan oleh tersangka itu diduga kuat melibatkan orang lain dari pihak internal Bank, namun kejaksaan sampai saat ini masih fokus terhadap peran tersangka UA.
Ketika kredit sudah cair, tersangka langsung menguasai buku serta saldo rekening para debitur dengan besaran masing-masingnya berkisar antara Rp30 juta sampai Rp100 juta.
“Dana tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan tersangka kendalikan dan ambil alih dari debitur,” katanya.
Perbuatan gelap itu akhirnya terbongkar ketika pinjaman-pinjaman tersebut menunggak pada rentang waktu Januari hingga Juli 2024.
Menurutnya, akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,9 miliar, sesuai dengan hasil penghitungan dari auditor Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Sumber : sumbar.antaranews.com