RESPONRADIO.COM PADANG│KOTA BANDUNG — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sebagai langkah penyelamatan satwa dan penataan pengelolaan kawasan tersebut.
Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, menyatakan di Bandung pada Kamis bahwa izin izin tersebut dilakukan demi menjamin perlindungan menyeluruh terhadap semua satwa oleh negara.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” katanya.
Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk mengambil alih tanggung jawab perawatan serta upaya penyelamatan seluruh satwa dalam kurun waktu paling lama tiga bulan. Langkah ini dilakukan sambil menunggu penunjukan pengelola baru yang kompeten dan mampu memenuhi standar kesejahteraan hewan.
“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan dalam melindungi aset daerah dan kelestarian satwa melalui pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung. Langkah ini diambil setelah pengosongan operasional oleh YMT serta pencabutan izin lembaga konservasi oleh Menteri Kehutanan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pengamanan kawasan Kebun Binatang Bandung untuk menata aset milik daerah dan memastikan keselamatan seluruh satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” kata dia.
Satyawan memaparkan bahwa pengelolaan Kebun Binatang Bandung akan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat melalui Kemenhut, Pemprov Jabar melalui Dinas Kehutanan, serta Pemkot Bandung. Sinergi ini bertujuan memastikan masa transisi berlangsung secara aman dan terkendali.
Ia menegaskan kewenangan terhadap satwa, khususnya satwa dilindungi, berada pada Kemenhut, sedangkan Pemkot Bandung mendukung upaya penyelamatan serta perawatan sesuai standar kesejahteraan.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ujarnya.

