KPK Panggil Nata Sukam Bangun sebagai Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

RESPONRADIO.COM PADANG│NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nata Sukam Bangun, Legal Corporate dari PT. Telkomsigma sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

Meski demikian, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan digali dari keterangan saksi tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara korupsi ini sedang bergulir di tahap penyidikan.

“Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bulan September 2024,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Ia mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun belum mengumumkan identitasnya.

“Sudah ada tersangkanya,” ujarnya.

Adapun kasus ini mulai mencuat setelah KPK memeriksa sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (20/1/2025), terkait proyek yang berlangsung sejak 2018 hingga 2023 tersebut.

Sumber : nasional.kompas.com