Menaker: RUU PPRT Jadi Payung Hukum Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang saat ini tengah dibahas bersama DPR RI.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja lainnya. Perlindungan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama masa kerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” ujar Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan regulasi tersebut.

Lebih lanjut, Yassierli menyebut konsep decent work for domestic worker menjadi aspek penting dalam memastikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Ia menegaskan bahwa PRT berhak mendapatkan hak-hak dasar, seperti upah layak, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Pemerintah mendukung penuh agar pekerja rumah tangga memiliki status yang setara dengan pekerja pada umumnya, dengan hak yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,” katanya.

Menurutnya, pekerjaan rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri karena dipengaruhi faktor sosial dan budaya dalam hubungan kerja. Sementara itu, pengguna jasa PRT berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, sehingga regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang komprehensif.

RUU PPRT mengatur berbagai aspek, mulai dari definisi pekerja rumah tangga dan lingkup pekerjaan domestik, batasan pengecualian, hingga ketentuan mengenai perjanjian kerja, perjanjian penempatan, serta mekanisme kerja sama penempatan PRT.

Selain itu, regulasi ini juga mencakup pengaturan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon maupun pekerja aktif, serta jaminan sosial.

RUU tersebut turut mengatur hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: antaranews.com