-
Pasar Modal Syariah: Rp1.942 triliun
-
Perbankan Syariah: Rp1.089 triliun
-
Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah: Rp199,7 triliun
-
Penguatan struktur industri;
-
Diversifikasi serta inovasi produk dan layanan;
-
Penguatan inklusi keuangan syariah; dan
-
Penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.
Langkah strategis tersebut didukung oleh penguatan regulasi lintas sektor. Hal ini mencakup aturan terkait produk investasi perbankan syariah, Exchange-Traded Fund (ETF) termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, pelaporan industri penjaminan, hingga penilaian tingkat kesehatan serta ketentuan usaha sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Meski terus mencatatkan tren positif, OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan industri yang perlu diperkuat, antara lain ketahanan dan kapasitas kelembagaan yang belum merata, keterbatasan diferensiasi produk dan inovasi berbasis data, serta pemenuhan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keuangan syariah.
Oleh karena itu, literasi dan inklusi keuangan syariah akan terus dipacu melalui peningkatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, serta perubahan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan syariah.
Dalam kesempatan yang sama, Friderica menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai fondasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.
Friderica pun mengajak para anggota DPS, DSN-MUI, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan terobosan baru demi mempercepat akselerasi inklusi keuangan syariah.
Ia juga mengimbau pentingnya penyamaan persepsi antara DPS dan pelaku industri agar pengembangan produk syariah tetap seimbang antara prinsip syariah, skema bisnis, dan manajemen risiko.
Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 menjadi wujud nyata komitmen OJK dan DSN-MUI dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pengawasan syariah, serta mempererat kolaborasi antar pemangku kepentingan. Melalui langkah ini, ekosistem ekonomi dan keuangan syariah diharapkan semakin terintegrasi, berdaya saing tinggi, serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.(SL)

