Pemkab Padang Pariaman dan Kejari Pariaman Jalin Kerjasama Antisipasi Pelanggaran Hukum

RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG PARIAMAN – Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.

Pelanggaran hukum yang diantisipasi diantaranya dalam hal pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan setempat. Hal ini dikatakan oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis.

Menurutnya, pendampingan serta legal opinion dari kejaksaan menjadi sangat penting sebagai bentuk dukungan hukum bagi pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah seringkali dihadapkan pada ketentuan-ketentuan termasuk salah satunya pengadaan barang dan jasa, disinilah pentingnya pendampingan serta legal opinion dari kejaksaan yang akan membackup kita,” ungkapnya.

Ia mengatakan dengan adanya kerjasama tersebut maka aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Padang Pariaman tidak lagi gamang dalam menjalankan roda pemerintahan dan merealisasikan program peningkatan kesejahteraan masyarakat karena sebelum menjalankan kegiatan pihaknya terlebih dahulu konsultasi dengan kejaksaan.

Lebih lanjut, ia mengatakan ASN di daerah itu harus menjadikan kejaksaan sebagai rumah kedua setelah Pemkab Padang Pariaman agar nyaman berkonsultasi sebelum menjalankan kegiatan.

“Tidak perlu takut untuk berkonsultasi karena niat kita baik dan saling mengingatkan,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman yang ditandatangani pada hari selasa yang lalu menjadi langkah strategis dalam menjawab kegelisahan aparatur sipil negara (ASN) terhadap risiko hukum dalam pelaksanaan tugas mereka.

Menurutnya hal tersebut seharusnya tidak terjadi apabila seorang ASN memahami aturan dan siap bertanggung jawab atas amanah dan tugas yang diembannya.

Ia menila bahwa ketidaktahuan terhadap produk hukum dan prosedur administrasi menjadi salah satu faktor utama yang memicu rasa takut di kalangan ASN.

“Karena itu, penandatanganan kesepakatan itu sangat penting. Ini adalah bentuk fasilitasi agar pemerintah daerah mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa kerja sama yang dijalin antara Pemkab Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman mencakup berbagai aspek mulai dari penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, serta pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.

Tujuannya adalah untuk menyelesaikan sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang melibatkan Pemkab Padang Pariaman.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, mengataka kerjasama tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung tugas pemerintah daerah.

“Kami memiliki fungsi lain di luar pidana, yaitu di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, kejaksaan bisa memberikan pertimbangan, bantuan, dan tindakan hukum lainnya secara preventif,” katanya.

Ia berharap agar kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui aksi nyata

Sumber : sumbar.antaranews.com

 

 

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?