RESPONRADIO.COM PADANG│KOTA PADANG — Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, memastikan ketersediaan kursi bagi lulusan SD yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP pada tahun ajaran 2026/2027. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan total daya tampung SMP yang tersedia mencapai 15.586 kursi, lebih banyak dibandingkan jumlah lulusan SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) tahun ini yang berjumlah 15.239 siswa.
Menurut Yopi, kapasitas SMP tersebut terdiri dari 10.240 kursi di sekolah negeri dan 5.346 kursi di sekolah swasta. Dengan jumlah tersebut, pemerintah daerah optimistis seluruh lulusan dapat tertampung di satuan pendidikan yang tersedia. Sementara itu, untuk jenjang SD, daya tampung mencapai sekitar 16.520 siswa yang terdiri dari 11.564 kursi di SD negeri dan 4.956 kursi di SD swasta, belum termasuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Pemkot Padang menetapkan kuota penerimaan SD melalui jalur domisili sebesar 72 persen, afirmasi 23 persen, dan mutasi lima persen. Adapun untuk jenjang SMP, kuota dibagi menjadi 45 persen jalur domisili, 27 persen prestasi, 23 persen afirmasi, dan lima persen mutasi.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penyandang disabilitas, serta anak panti asuhan. Sementara jalur mutasi diberikan kepada peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua. Pemerintah Kota Padang juga tetap mengutamakan prinsip pemerataan pendidikan dengan mendorong siswa bersekolah di lokasi yang dekat dengan tempat tinggalnya.
Untuk jalur prestasi di tingkat SMP, seleksi terbuka bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik yang dibuktikan dengan dokumen resmi. Penilaian dilakukan berdasarkan kombinasi nilai rapor sebesar 50 persen dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 50 persen. Nilai rapor diambil dari rata-rata delapan mata pelajaran sejak kelas IV semester I hingga kelas VI semester I, sedangkan TKA mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika.
Yopi menjelaskan bahwa TKA menjadi komponen baru dalam seleksi jalur prestasi tahun ini. Karena itu, orang tua diminta lebih cermat dalam menentukan jalur pendaftaran yang paling sesuai dengan kemampuan dan kondisi anak.
Terkait persyaratan domisili, Kartu Keluarga (KK) yang digunakan harus telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran dibuka. Dengan demikian, calon peserta yang mendaftar pada 22 Juni 2026 wajib memiliki KK yang diterbitkan paling lambat pada 22 Juni 2025.
Untuk mencegah penyalahgunaan administrasi kependudukan, Disdikbud Kota Padang memanfaatkan sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam proses verifikasi data. Melalui sistem tersebut, perubahan data pada KK, termasuk alamat maupun tanggal penerbitan, dapat terdeteksi sehingga keabsahan dokumen calon peserta didik dapat dipastikan selama proses penerimaan berlangsung.

