KKP tetapkan skema penyaluran BBM Rp15.000/liter bagi kapal 30-200 GT

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan skema penyaluran solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Kebijakan tersebut disiapkan untuk mendukung operasional sektor perikanan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha para pelaku perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa pemberian solar dengan harga khusus itu akan disertai mekanisme pengawasan yang ketat guna mengantisipasi potensi kebocoran maupun penyalahgunaan. Menurutnya, kebijakan yang bersifat stimulus tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (16/7), Trenggono menyampaikan bahwa kapal yang berhak menerima BBM bersubsidi wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang masih aktif. Selain itu, kapal harus tercatat melakukan aktivitas penangkapan dalam enam bulan terakhir dan telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang berfungsi dengan baik.

Pemilik kapal juga diwajibkan menyepakati penyesuaian sistem bagi hasil antara perusahaan dan anak buah kapal (ABK), menandatangani pakta integritas, serta melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran.

KKP menegaskan bahwa pengisian solar hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai dengan izin SIPI atau SIKPI yang dimiliki. BBM yang diterima pun dilarang untuk dialihkan kepada kapal lain, termasuk kapal yang berada di bawah kepemilikan yang sama.

Selain memastikan sistem VMS aktif saat pengisian, pemilik kapal juga wajib memberikan akses pengawasan kepada petugas KKP, menggunakan rekomendasi BBM dalam waktu maksimal tiga bulan sejak diterbitkan, serta menyampaikan laporan penggunaan bahan bakar beserta dokumen pendukung.

Trenggono menambahkan, seluruh proses distribusi akan didukung oleh sistem digital terintegrasi yang mencakup OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem milik BPH Migas dan Pertamina. Melalui integrasi tersebut, pengawasan penyaluran BBM diharapkan dapat berlangsung secara lebih transparan dan akuntabel.

KKP memperkirakan kebutuhan solar hingga akhir 2026 mencapai sekitar 399 juta liter. Volume tersebut diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekitar 6.712 kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut yang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: antaranews.com