KPK periksa lima ASN BPK RI guna dalami proses audit Pemkab Muara Enim

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai saksi pada 15 Juli 2026 guna mendalami proses audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali informasi mengenai mekanisme audit yang dilakukan BPK, termasuk proses pemberian opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Menurut Budi, penyidik juga menelusuri dugaan perubahan opini dari wajar dengan pengecualian (WDP) menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP). KPK mendalami tahapan pemeriksaan dan prosedur yang ditempuh hingga opini tersebut diterbitkan.

Lima ASN BPK yang diperiksa berinisial AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, AYB pernah menjabat Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta dan kini menduduki posisi Direktur Pengelolaan Pemeriksaan VI BPK RI. Sementara itu, RN menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I BPK Perwakilan Sumatera Barat, FLR menjabat Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, dan ARG menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Aceh III BPK Perwakilan Aceh.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 7–8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan di Jakarta dan Sumatera Selatan, termasuk Bupati Muara Enim, Edison.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026. Mereka adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kembali melakukan OTT pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima ASN BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.

Pada 13–14 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Mantan anggota DPR RI itu kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: sumbar.antaranews.com