PLN dan Kejaksaan RI Tandatangani Kerja Sama Serentak, Wujudkan Sinergi Nasional

RESPONRADIO.COM PADANG│SUMATERA BARAT – PT PLN (Persero) bersama Kejaksaan Republik Indonesia secara serentak menandatangani Perjanjian Kerja Sama di seluruh unit PLN di Indonesia pada Senin (14/07). Kolaborasi ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum terhadap pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat melalui dukungan dan pertimbangan hukum, serta strategi lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, serta Komisaris Utama PLN Burhanuddin Abdullah.

Di Provinsi Sumatera Barat, prosesi penandatanganan dilakukan di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar dan dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., serta General Manager PLN UID Sumbar, Ajrun Karim. Acara ini turut diikuti oleh perwakilan dari PLN P3BS dan PLN UIP Sumbagteng.

Perjanjian Kerja Sama ini mencakup berbagai hal, termasuk pemberian bantuan dan tindakan hukum di ranah Perdata dan Tata Usaha Negara, pertukaran data, informasi, serta keahlian, pengamanan proyek strategis dan investasi demi mendukung ketahanan energi, hingga upaya pemulihan aset milik negara.

General Manager PLN UID Sumbar, Ajrun Karim menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi operasional dan aset PLN, terutama dalam mendukung proyek-proyek strategis ketenagalistrikan di Sumatera Barat. “Dengan dukungan Kejaksaan, kami semakin optimis mewujudkan ketahanan energi nasional dari daerah,” tuturnya.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yuni Daru Winarsih menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung penuh PLN. “Kejaksaan siap memberikan dukungan hukum yang maksimal kepada PLN, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan, maupun tindakan hukum lainnya. Sinergi ini kami harapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai isu strategis dan memperkuat akuntabilitas dalam pembangunan sektor ketenagalistrikan,” tegasnya.

Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan ini menegaskan komitmen kedua pihak untuk merealisasikan program strategis dalam RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) secara tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong pencapaian kinerja optimal PLN dalam menyediakan layanan kelistrikan yang andal, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Sumber: https://sumbar.antaranews.com