RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa belum berencana menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 oleh lokapasar (marketplace) terhadap pedagang daring dalam waktu dekat.
Saat memberikan keterangan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, Purbaya menegaskan kembali komitmennya untuk baru akan diberlakukan pajak baru setelah pertumbuhan ekonomi nasional menyentuh angka 6 persen.
“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan II (pertumbuhan) sudah 6 persen atau lebih, ya kami kenakan (PPh atas penghasilan pedagang daring). Kalau belum, ya tidak dikenakan,” ujar Purbaya.
Dia menjelaskan pertimbangan utamanya saat ini adalah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak.
Sebab, bila wajib pajak belum memiliki kemampuan membayar pajak yang memadai, penambahan tarif pajak dikhawatirkan dapat mengancam daya beli masyarakat, yang berujung berdampak pada kinerja perekonomian nasional.
“Yang penting adalah masyarakat sudah siap atau belum, kuat atau tidak, menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan itu tiba-tiba daya beli jeblok, karena ekonomi belum cukup cepat, mereka nggak punya uang juga, buat apa kita kenakan (pajak),” tambahnya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa penarikan pajak melalui platform digital merupakan salah satu strategi nyata guna mendongkrak pendapatan negara.
Bimo, dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Selasa, menjelaskan pergeseran struktur ekonomi dari konvensional ke digital membutuhkan adaptasi proses bisnis perpajakan yang lebih responsif, mengingat cara berbisnis secara umum juga telah bergeser.
“Kami berharap mudah-mudahan di 2026, platform digital dalam negeri juga akan kami wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi merchant-merchant yang ada di platform digital,” tutur Bimo.
Aturan mengenai kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
DJP berwenang menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang.
Besaran PPh 22 yang dipungut, yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.
Sebaliknya, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak mengenakan pungutan ini. Ketentuan tersebut mencakup juga mencakup beberapa sektor lainnya, seperti jasa pengiriman, transportasi daring (ojol), penjualan pulsa, hingga transaksi emas.

