RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG — Anggota DPR RI Andre Rosiade menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal di Sumatera Barat bertujuan untuk menata sektor pertambangan agar tertib, ramah lingkungan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia memastikan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi warga yang selama ini bergantung pada sektor tambang.
Penegasan tersebut Andre sampaikan saat mendampingi Kapolda Sumatera Barat dalam kunjungan kemanusiaan ke kediaman Nenek Saudah pada Minggu, (18/1).
Dalam kunjungan tersebut, Andre menyampaikan empati serta motivasi bagi kesembuhan korban. Ia juga menegaskan kembali dedikasinya dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai jalur hukum.
Andre menegaskan bahwa semua pihak yang terindikasi terlibat dalam penambangan ilegal akan ditindak sesuai prosedur hukum. Beliau menggarisbawahi bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum berlaku mutlak bagi siapa pun di Sumatera Barat, tanpa diterjemahkan.
Kami ingin masyarakat merasa tenang. Penegakan hukum berjalan adil, konsisten, dan tidak memandang bulu,” ujar Andre.
Apresiasi disampaikan Andre kepada Kapolda Sumatera Barat dan jajaran di atasnya tanggap cepat dalam menertibkan tambang ilegal. Ia mengonfirmasi bahwa saat ini seluruh kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah Sumatera Barat, khususnya Pasaman dan Pasaman Barat, telah resmi dihentikan.
Andre menegaskan bahwa izin penambangan ilegal adalah upaya mengembalikan hasil alam kepada rakyat. Ia mengkritik praktik ini selama ini di mana para pemodal besar dan pihak luar meraup keuntungan, sementara sekitar masyarakat hanya mewarisi kerusakan ekosistem.
Lebih lanjut, Andre menyampaikan komitmen pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan solusi hukum bagi masyarakat. Pemerintah, kata dia, berencana menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sumatera Barat.
Andre menjelaskan bahwa dalam satu hingga dua pekan ke depan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral akan menyurati Komisi XII DPR RI untuk berkonsultasi dengan otoritas terkait Wilayah Pertambangan.
“Setelah Wilayah Pertambangan ditetapkan, pemerintah akan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat. Selanjutnya disiapkan dokumen pengelolaan dan dokumen lingkungan hidup. Jika seluruh tahapan rampung, Gubernur Sumatera Barat berwenang menerbitkan HKI,” jelasnya.
Menurut Andre, masyarakat dapat menambang secara legal melalui skema koperasi dengan luas lahan hingga 10 hektar atau izin mandiri maksimal 5 hektar. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola tambang yang tertib dan bertanggung jawab di tingkat lokal.
Menurutnya, dampak baik dari kebijakan ini mulai mengubah keadaan di lapangan. Selain kondisi sungai yang kembali jernih, masalah klasik seperti antrean BBM di SPBU mulai terurai, dan penyaluran subsidi solar kini menjadi jauh lebih tepat sasaran.
Andre menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh hingga menyentuh akar permasalahan. Ia menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan harus mampu mengungkap aktor intelektual, pemilik alat berat, hingga para pemodal utama di balik bisnis tambang ilegal tersebut.
Langkah ini penting sebagai efek kejut bahwa di Sumatera Barat tidak ada pihak yang lebih kuat dari hukum,” tegas Andre.
Menutup pernyataannya, Andre menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Barat atas keberanian dan konsistensinya dalam menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan keestarian lingkungan.

