RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, menyampaikan bahwa agenda pagi ini adalah pembacaan eksepsi dari para terdakwa atas dakwaan yang diajukan oleh oditur militer.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Serka MN sebagai terdakwa pertama, Kopda FH sebagai terdakwa kedua, dan Serka FY sebagai terdakwa ketiga diduga terlibat dalam rangkaian aksi penculikan yang berujung pada pembunuhan terhadap MIP.
Sidang dengan agenda tersebut direncanakan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda yang merupakan ruang sidang utama. Namun, pelaksanaannya tetap menyesuaikan dengan kesiapan para pihak yang terlibat.
Arin menjelaskan bahwa pada persidangan kali ini, majelis hakim hanya akan mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum para terdakwa, sehingga belum ada agenda pemeriksaan saksi.
“Agenda hari ini hanya pembacaan eksepsi,” tegasnya.
Eksepsi merupakan hak yang dimiliki terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oditur militer, baik dari aspek formil maupun materiil, sebagai bentuk pembelaan awal atas dakwaan tersebut.
Keberatan ini dapat diajukan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam uraian dakwaan atau adanya dugaan kekeliruan mendasar, seperti kesalahan identitas (error in persona) maupun terkait kewenangan pengadilan yang menangani perkara.
Melalui eksepsi, pihak terdakwa dapat menguji keabsahan dakwaan sebelum perkara memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik karena menyangkut dugaan tindak pidana berat berupa penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank.
Majelis hakim nantinya akan menelaah isi eksepsi tersebut sebelum menentukan apakah dakwaan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Apabila eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini tercatat sebagai kasus pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Arin juga mengajak awak media untuk mengikuti dan memantau jalannya persidangan.
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer sebagai penuntut umum akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Arin menegaskan bahwa proses persidangan akan berlangsung secara profesional, independen, imparsial, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

