RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA – Kabupaten Padang Pariaman kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Tiga warisan budaya asal daerah ini, yaitu Maniliak Bulan, Malacuik Marapulai, dan Indang Tigo Sandiang, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Penetapan WBTbI Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung The Tribrata, Sutasoma, Jakarta, pada Jumat (10/10).
Penambahan tiga warisan budaya baru menjadikan Padang Pariaman memiliki 12 WBTbI yang diakui secara nasional. Angka ini menegaskan peran daerah tersebut sebagai salah satu pusat kekayaan tradisi dan kebudayaan utama di Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan penting dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, yaitu Kepala Bidang Kebudayaan Revi Asneli, bersama seorang pamong budaya. Kehadiran dua maestro budaya lokal, Maestro Malacuik Marapulai dan Maestro Indang Tigo Sandiang, juga turut memeriahkan acara. Keikutsertaan mereka semua melambangkan dukungan dan rasa bangga masyarakat Padang Pariaman terhadap upaya pelestarian tradisi daerah.
Penetapan ini, kata Revi, adalah langkah vital untuk memperkuat identitas kebudayaan masyarakat Padang Pariaman.
“Warisan budaya takbenda tidak hanya soal penetapan administratif, tetapi wujud komitmen kita dalam menjaga jati diri bangsa yang tidak mudah tergerus oleh zaman,” ujarnya.
Adapun ketiga warisan budaya yang ditetapkan memiliki nilai dan filosofi yang mendalam:
Maniliak Bulan merupakan tradisi masyarakat pesisir Ulakan Tapakis dalam menentukan awal puasa serta hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Malacuik Marapulai adalah prosesi adat yang dilakukan calon pengantin laki-laki sebelum akad nikah, mencerminkan nilai tanggung jawab dan kedewasaan.
Indang Tigo Sandiang menampilkan tiga kelompok indang yang tampil bergantian dalam satu pertunjukan, menggambarkan semangat kebersamaan dan harmoni sosial.
Melalui penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bertekad untuk terus menjaga dan mengembangkan warisan budaya, menjadikannya landasan penting dalam pembentukan karakter masyarakat. Upaya ini konsisten dengan Astacita, visi Presiden Prabowo Subianto, yang berupaya membentuk manusia Indonesia yang unggul dan berkarakter melalui penguatan budaya nasional.

