Kabar Baik! Warga Jakarta Bisa Dapat Diskon & Pembebasan Pajak Kendaraan

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini menjadi dasar pemberian keringanan pajak, baik secara otomatis maupun melalui permohonan wajib pajak.

Kebijakan ini disusun untuk memberi kejelasan sekaligus fleksibilitas bagi wajib pajak yang menghadapi situasi berbeda. Pengurangan PKB secara jabatan diberikan untuk kendaraan bermotor yang dimutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan. Besarnya pengurangan pun dihitung proporsional, sesuai porsi PKB yang masih tersisa dalam satuan bulan.

Terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan diajukannya permohonan pengurangan PKB. Kondisi-kondisi tersebut meliputi: kendaraan rusak parah dan nonaktif selama lebih dari setengah tahun; kendaraan dipakai untuk tujuan sosial atau keagamaan yang sifatnya tidak komersial; dan kendaraan yang memiliki nilai pasar di bawah Nilai Jual Kendaraan Bermotornya.

“Untuk kondisi pertama dan kedua, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang, sedangkan pada kondisi ketiga pengurangannya berupa selisih antara PKB sesuai NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar,” ujar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).

Selain pengurangan, terdapat dua jenis pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): pembebasan otomatis (secara jabatan) dan pembebasan berdasarkan permohonan. Pembebasan secara jabatan berlaku untuk kendaraan yang registrasi dan identifikasinya telah dihapus, mencakup masa pajak yang belum terbayar hingga tanggal penghapusan dilakukan.

Sementara itu, pembebasan PKB berdasarkan permohonan diberikan kepada beberapa kategori kendaraan. Ini mencakup kendaraan yang bertugas mengamankan Presiden dan Wakil Presiden, kendaraan operasional pertahanan dan keamanan negara (milik TNI, Polri, BIN, dan sejenisnya), kendaraan yang hilang dan kemudian ditemukan kembali, dan kendaraan yang disita oleh instansi pemerintah hingga status akhirnya diputuskan (misalnya dilelang, dikembalikan, atau ditetapkan sebagai barang milik negara).

Permohonan pengurangan maupun pembebasan PKB ini harus dilampiri dokumen pendukung, meliputi fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan, surat dari instansi terkait, laporan kehilangan dari kepolisian, hingga dokumen penyitaan dan penetapan status kendaraan sesuai kondisi yang diajukan.

Dengan adanya Kepgub 841 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat lebih mudah memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai situasi yang dialami.

“Aturan ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meringankan beban wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan,” tegas pihak Bapenda.

 

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: www.newsdetik.com