RESPONRADIO.COM PADANG│LUBUK SIKAPING — Masyarakat pemohon layanan penggantian sertipikat tanah yang hilang mengikuti prosesi pengambilan sumpah di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Senin.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam prosedur administrasi pertanahan yang bertujuan memastikan keabsahan permohonan sekaligus mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Proses sumpah dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Zulfitria Nuryanti dan berlangsung dengan tertib serta penuh kehati-hatian.
Dalam prosedur penggantian sertipikat tanah yang hilang, pemohon diminta memberikan sumpah kepada petugas. Sumpah tersebut mencakup pengakuan bahwa sertipikat itu telah hilang, tidak bermasalah secara hukum (sengketa), dan tidak dikuasai oleh siapa pun.
Tahapan ini menjadi langkah krusial dalam menjamin kepastian hukum atas tanah yang bersangkutan.
Melalui pengambilan sumpah dan dokumen pernyataan yang sah secara hukum, para pemohon menegaskan kebenaran serta tanggung jawab atas keterangan yang diberikan.
Menurut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Pasaman, Zulfitria Nuryanti, di Lubuk Sikaping pada Senin, pengambilan sumpah adalah salah satu wujud layanan publik profesional dan berintegritas yang dijanjikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman.
“Pelaksanaan pengambilan sumpah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi,” katanya.
Dengan mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan, katanya, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kembali dokumen kepemilikan tanahnya secara aman, sah, dan bebas dari keraguan hukum.

