Kantor Pertanahan Pasaman laksanakan pengumpulan data yuridis PTSL 2026 di Nagari Lansek Kadok

RESPONRADIO.COM PADANG│LUBUK SIKAPING  Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Yuridis (Puldadis) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Nagari Lansek Kadok, Rabu (11/2).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Program PTSL yang bertujuan untuk mengumpulkan, meneliti, dan memverifikasi data yuridis masyarakat sebagai dasar dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Pengumpulan data dilakukan secara langsung oleh petugas guna memastikan keabsahan dokumen dan kesesuaian data kepemilikan tanah.

Wakil Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Rezki Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan Puldadis menjadi tahapan penting dalam menjamin kualitas data sebelum diterbitkannya sertipikat.

“Melalui pengumpulan dan penelitian data yuridis yang cermat, kami memastikan bahwa setiap bidang tanah yang didaftarkan memenuhi persyaratan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Kegiatan ini melibatkan sinergi antara Panitia Ajudikasi PTSL, petugas Kantor Pertanahan Pasaman, dan perangkat Nagari Lansek Kadok untuk memastikan proses pelaksanaan berjalan lancar.

Dengan adanya Program PTSL, masyarakat Kabupaten Pasaman diharapkan tidak hanya mendapatkan kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam menciptakan keteraturan administrasi pertanahan.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman berkomitmen menjalankan tahapan PTSL 2026 secara transparan dan akuntabel guna memastikan pelayanan publik yang berkualitas bagi kesejahteraan warga.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: sumbar.antaranews.com