Purbaya Tolak Usul IMF Naikkan Pajak: Ekonomi Runtuh, Terpaksa Utang Lagi!

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara merespons usulan Dana Moneter Internasional (IMF) agar Indonesia menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) karyawan.

Usulan tersebut sebagai solusi menambah penerimaan negara sekaligus menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak lewat dari 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Jadi gini, usul IMF bagus, tetapi kita akan lihat sesuai dengan keadaan kita. Kita nggak mau tiba-tiba naikkin pajak, habis itu ambruk semuanya, daya beli hancur, ekonominya runtuh lagi, habis itu kita terpaksa utang lagi,” ujar Purbaya di DPR, Rabu (18/2/2026).

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif pajak selama kondisi ekonomi nasional belum stabil. Sebagai gantinya, optimalisasi pendapatan negara akan difokuskan pada perluasan basis pajak (ekstensifikasi) serta penanganan kebocoran pemungutan pajak.

“Saya pastikan adalah supaya ekonomi tumbuh lebih cepat sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3% itu bisa dihindari secara otomatis,” terang Purbaya.

Sebelumnya, IMF dalam kajian fiskal jangka panjang menyarankan Indonesia mempertimbangkan peningkatan bertahap pajak karyawan sebagai salah satu sumber pendanaan untuk memperkuat investasi publik dan mendukung target pembangunan jangka panjang menuju Visi Emas 2045.

Laporan IMF menyoroti bahwa ekspansi investasi publik memiliki potensi besar dalam menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru. Meski demikian, IMF memberikan catatan penting bahwa proyeksi tersebut harus ditopang oleh mekanisme pembiayaan yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan.

Simulasi kenaikan pajak penghasilan tenaga kerja secara bertahap muncul sebagai salah satu opsi untuk menekan ketergantungan pada pembiayaan defisit anggaran. Langkah ini menjadi relevan mengingat sepanjang tahun 2025, defisit APBN Indonesia tercatat sebesar 2,92% dari PDB, angka yang hampir menyentuh batas legal maksimal sebesar 3%.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: finance.detik.com