Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengumumkan pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang diperkirakan meningkat signifikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/…/DISHUB-SB/III/2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 di wilayah Sumatera Barat. Kebijakan ini juga mengacu pada keputusan bersama sejumlah instansi nasional, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Salah satu kebijakan utama adalah pembatasan operasional angkutan barang. Pembatasan ini diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Aturan tersebut berlaku pada dua jalur utama di Sumatera Barat, yakni:
- Padang – Solok – Kiliran Jao – batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya)
- Padang – Padang Panjang – Bukittinggi – batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota)
Jenis kendaraan yang dibatasi antara lain mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil tambang, bahan galian, dan material bangunan.
Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang membawa kebutuhan penting masyarakat, seperti bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta berbagai bahan pokok seperti beras, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, telur, garam, dan cabai.
Rekayasa Lalu Lintas Sistem One Way
Selain pembatasan angkutan barang, pemerintah juga akan menerapkan sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang – Padang Panjang melalui Lembah Anai.
Pemberlakuan sistem ini dilakukan pada periode:
- 19–20 Maret 2026 (H-2 hingga H-1 Lebaran)
- 22–24 Maret 2026 (H+1 hingga H+3 Lebaran)
Adapun pembagian waktunya adalah:
- Pukul 10.00 – 14.00 WIB: arus kendaraan dari Padang menuju Padang Panjang
- Pukul 14.00 – 18.00 WIB: arus kendaraan dari Padang Panjang menuju Padang
Pada setiap pergantian arah, akan diberlakukan clearance time atau waktu steril untuk memastikan jalur benar-benar kosong sebelum arus kendaraan berikutnya dimulai.
Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam
Dalam kebijakan tersebut juga ditegaskan bahwa jalur Lembah Anai akan dibuka selama 24 jam pada masa angkutan Lebaran, yakni dari 11 Maret hingga 31 Maret 2026 (H-10 sampai H+10). Jalur ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat dan sepeda motor.
Sementara itu, kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan tangki BBM tetap diperbolehkan melintas meskipun saat pemberlakuan sistem satu arah, dengan pengawalan petugas kepolisian.
Antisipasi Lonjakan Pemudik
Pengaturan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi pemerintah terhadap lonjakan mobilitas masyarakat selama Lebaran. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jalur Padang – Padang Panjang – Bukittinggi merupakan salah satu rute terpadat di Sumatera Barat karena menghubungkan ibu kota provinsi dengan kawasan wisata dan sejumlah kota besar di wilayah tengah Sumbar.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi menjaga kelancaran perjalanan selama musim mudik dan arus balik Lebaran.
“Pengaturan ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat selama Lebaran tetap aman, tertib, dan lancar,” demikian bunyi pengumuman yang dikeluarkan di Padang pada 6 Maret 2026. (SL)

