RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dan akan memprosesnya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Surat tersebut secara resmi diterima pemerintah pada Minggu (26/7).
Dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Bank Indonesia, Jakarta, Senin, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry Warjiyo selama tujuh tahun memimpin bank sentral. Menurutnya, pemerintah akan segera menyelesaikan proses administrasi pemberhentian secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sesuai mekanisme yang berlaku.
Prasetyo menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan diisi oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Destry akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan gubernur hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Ia juga mengajak masyarakat agar tetap tenang dan tidak khawatir terhadap transisi kepemimpinan di Bank Indonesia. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah dan BI akan tetap berjalan dengan baik untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Prasetyo menegaskan bahwa Bank Indonesia akan terus menjalankan tugasnya dalam menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap bertanggung jawab pada pengelolaan kebijakan fiskal. Sinergi kedua lembaga tersebut, lanjutnya, akan terus diperkuat guna memastikan kondisi perekonomian nasional tetap terjaga.

