RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Pakar pendidikan Prof. Susanto menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mengembalikan peran keluarga sebagai fondasi utama pendidikan karakter.
“Terhadap identitas dan karakter keluarga, pemberlakuan ini secara tidak langsung mengembalikan peran keluarga sebagai fondasi utama pendidikan karakter,” kata Guru Besar Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta itu saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Susanto, Ketua KPAI periode 2017–2022, menekankan pentingnya pergeseran peran orang tua di era siber. Menurutnya, orang tua kini dituntut untuk tidak hanya menjadi pengawas pasif, melainkan harus bertindak sebagai mitra aktif yang mendampingi dan membimbing anak saat berinteraksi di dunia digital.
“Ini mendorong terciptanya komunikasi yang lebih hangat, nilai yang lebih kuat, dan identitas keluarga yang lebih kokoh di tengah arus globalisasi digital,” ujar Susanto.
Ia berpendapat bahwa dalam perspektif masa depan bangsa, regulasi ini memiliki peran strategis untuk mencetak pemimpin nasional yang berkualitas. Aturan tersebut diproyeksikan mampu membentuk generasi yang tangguh secara mental, memiliki nalar kritis, serta menguasai literasi digital yang mumpuni, sekaligus memberikan perlindungan dari berbagai ancaman di dunia maya.
Menurut Susanto, anak-anak yang tumbuh dalam ekosistem digital yang terlindungi akan lebih siap menjadi pemimpin masa depan, bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga bijak secara emosional dan etis dalam menggunakan teknologi.
Oleh sebab itu, dia memandang penerapan PP Tunas sebagai langkah strategis dan visioner.
“Kita hidup di era di mana ruang digital bukan lagi sekadar alat, melainkan “lingkungan hidup kedua” bagi anak-anak. Karena itu, kehadiran negara dalam memastikan ruang ini aman, sehat, dan mendidik menjadi sangat krusial,” ungkap Susanto.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 telah resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini berfungsi sebagai aturan turunan untuk mengimplementasikan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam rangka melindungi anak di ruang digital.
Setidaknya delapan platform digital populer masuk dalam daftar pantauan awal aturan baru ini karena dianggap memiliki risiko bagi anak. Platform tersebut meliputi media sosial seperti TikTok, Instagram, dan X, hingga layanan berbagi video dan gim daring seperti YouTube dan Roblox, serta aplikasi siaran langsung Bigo Live.

