Kemendag Terbitkan Aturan Baru Soal Pembatasan Impor Pertanian

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA  Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola impor sejumlah komoditas pertanian sebagai bagian dari upaya mendukung program swasembada pangan nasional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan mulai diberlakukan secara efektif pada 8 Mei 2026.

Menurut Budi, kebijakan ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem impor, menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan dalam negeri, melindungi harga di tingkat produsen lokal, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Ia menjelaskan bahwa aturan ini pada prinsipnya mengatur masuknya sejumlah komoditas ke dalam kategori pembatasan impor, di antaranya gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan yang termasuk kelompok beras, serta buah pir yang masuk dalam komoditas hortikultura.

Dengan adanya perluasan cakupan tersebut, para importir diwajibkan memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag yang didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Proses penyusunan Permendag ini dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta mengacu pada Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri, mendorong peningkatan produksi petani, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Selain itu, pengaturan ini juga diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen lokal.

Gilang mencontohkan pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah, di mana minat petani menurun akibat masuknya produk impor tanpa pembatasan waktu dan volume.

Ia menegaskan bahwa importir wajib memiliki Persetujuan Impor dengan melampirkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian untuk komoditas gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Sementara itu, impor beras pakan harus dilengkapi PI berdasarkan neraca komoditas, sedangkan impor buah pir mensyaratkan PI dengan bukti kepemilikan atau penguasaan gudang berpendingin (cold storage) serta dokumen pendukung terkait produk hortikultura yang akan diimpor.

Selain persyaratan tersebut, impor beras pakan dan buah pir juga diwajibkan dilengkapi dengan laporan dari surveyor.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: antaranews.com