MK Bacakan Putusan Gugatan Anggaran Program MBG Hari Ini

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengucapkan putusan atas permohonan uji materi Undang-Undang APBN 2026 yang mempermasalahkan penempatan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos anggaran pendidikan pada Kamis (30/7). Perkara tersebut termasuk dalam 20 permohonan pengujian undang-undang yang akan diputus pada hari yang sama.

Berdasarkan informasi di laman resmi MK, sidang pembacaan putusan dan ketetapan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB. Terkait pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, terdapat tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan alokasi dana MBG, yakni perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 40/PUU-XXIV/2026.

Permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Reza Sudrajat, guru honorer di salah satu SMP negeri di Karawang, Jawa Barat. Dalam sidang pendahuluan pada 12 Februari 2026, ia menilai kebijakan pemerintah yang memasukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan tidak tepat. Sementara itu, perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh mahasiswa bernama Sa’ed yang berpendapat pengalokasian dana pendidikan untuk MBG berdampak pada terbatasnya fasilitas perguruan tinggi. Adapun perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh dosen Felix Rega yang mempersoalkan belum terpenuhinya kesejahteraan tenaga pendidik di tengah pengalihan sebagian anggaran pendidikan ke program tersebut.

Karena memiliki pokok perkara dan objek pengujian yang serupa, majelis hakim MK memutuskan menggabungkan ketiga permohonan itu dalam satu persidangan sejak 11 Maret 2026. Selain perkara mengenai anggaran MBG, MK juga akan membacakan putusan dan ketetapan terhadap 17 permohonan uji materiil maupun uji formil undang-undang lainnya.

Daftar perkara lain yang akan diputus meliputi pengujian Undang-Undang Partai Politik, perubahan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Guru dan Dosen, Hak Tanggungan, MD3, Pemilu, KUHAP, KUHP, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengadilan Agama, Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Desa. Seluruh putusan tersebut dijadwalkan dibacakan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Kamis siang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: mediaindonesia.com