RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memperkuat pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan sektor pariwisata nasional.
Mewakili Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji mengatakan kolaborasi tersebut menjadi landasan penting bagi kedua lembaga dalam memperkuat pelindungan sekaligus optimalisasi kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis, di sektor pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, Bayu menjelaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pariwisata yang berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan nilai tambah dari berbagai produk unggulan daerah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha di destinasi wisata, sehingga tidak mudah diklaim ataupun dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).
Melalui kerja sama itu, DJKI Kementerian Hukum akan memberikan fasilitasi, pendampingan, serta bimbingan teknis kepada Kementerian Pariwisata dalam proses pelindungan indikasi geografis terhadap berbagai produk unggulan di kawasan wisata yang memiliki ciri khas dan karakteristik daerah.
Sementara itu, Kementerian Pariwisata akan menyiapkan data dan informasi mengenai potensi sektor pariwisata yang berpeluang didaftarkan sebagai indikasi geografis, sekaligus mengintegrasikan pelindungan kekayaan intelektual ke dalam pengembangan destinasi maupun produk wisata.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat identitas destinasi wisata, meningkatkan nilai tambah produk lokal, membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, serta menjaga keaslian dan reputasi produk unggulan daerah agar semakin kompetitif di pasar nasional maupun internasional.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi setiap tahun oleh kedua belah pihak guna memastikan pelaksanaannya berjalan efektif serta memberikan manfaat yang optimal.
Bayu Aji berharap sinergi antara Kementerian Pariwisata dan DJKI Kementerian Hukum menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan pariwisata yang tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pelindungan aset intelektual daerah.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah berkelanjutan sehingga semakin banyak produk khas destinasi wisata Indonesia yang memperoleh pelindungan hukum yang kuat, sekaligus semakin berdaya saing di pasar domestik maupun internasional,” ujar Bayu Aji.

