RESPONRADIO.COM PADANG│Jakarta, 21 Oktober 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat reformasi pasar modal Indonesia melalui peningkatan transparansi, integritas, likuiditas, dan penegakan hukum. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kepercayaan investor sekaligus mendongkrak daya saing pasar modal nasional di tingkat global.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam dialog interaktif bersama investor institusional domestik dan internasional. Acara yang diselenggarakan secara daring oleh Mandiri Sekuritas pada Selasa (20/10) ini juga menghadirkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik.
-
Kapitalisasi Pasar: Mencapai sekitar 589 miliar dolar AS (terbesar kedua di ASEAN).
-
Jumlah Investor: Mencapai 31,1 juta investor.
-
Kinerja Perusahaan Tercatat (Periode 12 Bulan hingga Juni 2026): Pertumbuhan pendapatan mencapai 15,9 persen dan laba bersih naik 16,3 persen.
-
Peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap.
-
Penguatan transparansi pemilik manfaat akhir (beneficial ownership).
-
Perluasan klasifikasi kategori investor dari 9 menjadi 39 kategori.
-
Keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen.
-
Publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC).
Mengenai isu MSCI, Hasan mengklarifikasi bahwa pengumuman pada 15 Oktober 2026 merupakan konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final. MSCI membuka ruang masukan hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir yang dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
OJK terus menjalin komunikasi konstruktif dengan MSCI. Selama periode Februari hingga Oktober 2026, OJK telah melakukan 16 kali pertemuan dan dialog intensif agar proses reformasi yang sedang berjalan mendapatkan pertimbangan komprehensif.
Penguatan Penegakan Hukum dan Integritas Pasar
OJK juga memperketat pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga integritas pasar serta kepastian hukum. Pada 16 Oktober 2026, OJK resmi mengenakan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun atas kasus perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Proses pemeriksaan kasus ini telah berjalan jauh sebelum pengumuman MSCI sebagai bagian dari pengawasan rutin.
-
Sanksi: Dikenakan kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun.
-
Pemeriksaan Kasus: 41 kasus telah diselesaikan dan 122 kasus lainnya sedang dalam proses penanganan hukum.
Friderica menyampaikan bahwa OJK terus berkoordinasi erat dengan Pemerintah dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna menjaga stabilitas pasar keuangan nasional. Komitmen ini juga menjadi perhatian utama dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan KSSK pada 19 Oktober 2026.
“Kami tidak hanya memaparkan langkah yang telah diambil, tetapi juga aktif mendengarkan masukan investor. Rekomendasi tersebut sangat berharga untuk memastikan reformasi berjalan efektif dan berdampak jangka panjang,” tutup Friderica. (SL)

