OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelaku Pelanggaran Pasar Modal

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp2,52 triliun kepada sejumlah pihak yang melakukan pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk menindak praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, serta pelanggaran lain yang dapat merusak kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Berdasarkan data OJK, denda hasil pemeriksaan kasus mencapai Rp2,23 triliun terhadap 166 pihak, sementara denda keterlambatan mencapai Rp293,78 miliar terhadap 805 pihak. OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin, larangan, serta perintah tertulis.

Penindakan terbaru menyasar tiga perkara, yakni perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dalam ketiga kasus tersebut, denda utama mencapai Rp2,1 triliun, terdiri atas Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Surat sanksi diserahkan kepada pihak terkait pada 21 Oktober 2026, dengan dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

OJK menegaskan bahwa sanksi administratif tidak menutup kemungkinan proses pidana apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana pasar modal. Untuk itu, OJK memperkuat koordinasi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum lainnya. Langkah tersebut bertujuan melindungi investor, meningkatkan transparansi, dan menjaga integritas pasar modal Indonesia (JJ).

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: OJK SUMBAR