RESPONRADIO.COM│PADANG PARIAMAN – Menanggapi pemberitaan yang terindikasi hoaks mengenai pemungutan biaya sebesar Rp200.000 per orang untuk calon PPPK di Padang Pariaman, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi buka suara dengan tegas mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tidak pernah mengetahui dan memfasilitasi kegiatan seminar bagi guru-guru di Padang Pariaman.
Hal itu ia sampaikan menyikapi adanya tuduhan Pemkab Padang Pariaman memaksa para guru untuk mengikuti seminar tersebut, apalagi memerintahkan untuk meminta pungutan terhadap masing masing guru tersebut.
“Bagaimana bisa dianggap melakukan pemaksaan dan pungutan kepada para guru, sementara kita saja tidak pernah tahu kegiatan tersebut?” tandasnya.
Menurutnya, soal penggunaan biaya operasional sekolah (BOS) pada masing-masing sekolah, itu sudah ada petunjuk penggunaannya. Selain itu juga dilakukan evaluasi dan audit secara berkala.
Kemudian, ia meminta semua pihak untuk lebih dulu meneliti dan menyaring informasi sebelum menyimpulkan, yang dalam agama Islam disebut Tabayyun.
Selain itu, ia juga telah menginstruksikan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan, untuk melakukan pengecekan terhadap informasi liar yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.
“ Dan setelah ditelusuri, diketahui kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh SBI, dan Pemerintah Daerah Padang Pariaman tidak mengetahui sama sekali, apalagi memfasilitasi kegiatan tersebut,” sebutnya.
Berdasarkan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyebarkan hoax yang menimbulkan kerusuhan dilarang, dan perlu setiap orang untuk lebih hati-hati dalam menyebarluaskan informasi.
Itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Sumber: www.lintassumbar.co.id