RESPONRADIO.COM PADANG│KOTA PADANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika lintas provinsi dengan barang bukti ganja seberat 150 kilogram di Kabupaten Agam.
Kepala BNN Sumbar, Ricky Yanuarfi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MI, DR, A, dan NLP. Mereka ditangkap pada Minggu, 10 Mei 2026, di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam.
Ricky menjelaskan pihaknya belum langsung mengumumkan penangkapan tersebut karena kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Informasi resmi baru disampaikan kepada publik pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, BNN menemukan dugaan bahwa tersangka MI berperan sebagai pemodal dalam jaringan tersebut. Ia diduga membeli ratusan kilogram ganja dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk dibawa dan diedarkan di Sumatera Barat.
Sebelum penangkapan dilakukan, tim BNN Sumbar terlebih dahulu melakukan pemetaan jaringan serta pengintaian terhadap para pelaku di Bukittinggi. Dari hasil pemantauan, petugas mencurigai adanya upaya penyelundupan narkotika dari Sumatera Utara menuju Sumbar.
Saat penggeledahan, petugas menemukan tujuh karung putih yang ditutupi plastik biru berisi total 150 kilogram ganja. Selain itu, aparat juga menyita tujuh unit telepon genggam, dua mobil, serta satu tas sandang berwarna abu-abu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, mereka juga terancam dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp10 miliar.

