RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG PARIAMAN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Sumatera Barat, menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Suminah, peserta yang termasuk dalam kategori berisiko mengalami kecelakaan kerja.
“Semoga santunan ini bisa meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dalam beraktivitas,” Menurut pernyataan tertulis yang disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Herry Asmanto, kepada ANTARA pada Senin.
Suminah, kata dia, adalah warga Nagari Lareh Nan Panjang, Kecamatan VII Koto, yang menjalankan usaha perdagangan dan pengolahan kayu di kediamannya.
Menurutnya, Suminah telah terdaftar dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, meliputi perlindungan Kecelakaan Kerja dan Kematian, melalui program sosial yang digagas oleh salah satu calon anggota legislatif Padang Pariaman tahun 2024.
Namun, ia menambahkan bahwa yang bersangkutan sempat mengalami sakit sebelum akhirnya meninggal dunia pada 19 Maret 2024. Santunan jaminan kematian kemudian diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman kepada ahli warisnya, Sandri Nofison, pada Kamis (12/6).
Ia menginformasikan bahwa jajaran BPJS Ketenagakerjaan Padang Pariaman menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris di sela acara di kantor nagari, yang turut disaksikan oleh wali nagari dan perwakilan badan musyawarah.
Herry mengimbau para pekerja di Padang Pariaman untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan sosial terhadap berbagai risiko kerja.
Ia berharap pemerintahan nagari setempat dapat mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan supaya aktivitas kerja mereka terlindungi secara optimal.
Menurutnya, Wali Nagari Lareh Nan Panjang, Zainal, menyambut baik penyaluran santunan dan mendorong masyarakat untuk secara mandiri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi mendapatkan jaminan perlindungan.
“Wali nagari mengimbau warganya yang mempunyai aktivitas dalam bekerja agar mempunyai perlindungan atas risiko kecelakaan kerja bahkan kematian dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mengurangi risiko dalam bekerja,” jelasnya.
Sumber : https://sumbar.antaranews.com