RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Provinsi Sumatera Barat, telah menyalurkan manfaat jaminan sosial kepada 57.675 penerima, sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
“Total nilai manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp535.526.503.041,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, usai menyerahkan santunan kecelakaan kerja meninggal dunia kepada ahli waris, di Jalan Ampang Karang Ganting, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Padang, Selasa.
Ia menyebutkan manfaat yang disalurkan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 41.313 penerima, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk 12.276 penerima, Jaminan Kematian (JKM) bagi 2.086 penerima, Jaminan Pensiun (JP) untuk 592 penerima, serta beasiswa pendidikan bagi 1.408 penerima.
“Proses pencairan di BPJS Ketenagakerjaan tidak memakan waktu lama. Asal berkas lengkap dan data akurat, pencairannya pasti cepat,” ujarnya.
Menurutnya, manfaat yang disalurkan merupakan hak peserta, yang harus segera dibayarkan sebagai wujud perlindungan negara terhadap pekerja dan keluarganya.
Vasko Ruseimy, Wakil Gubernur Sumatera Barat, mengapresiasi percepatan penyaluran hak manfaat bagi ahli waris yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat menghadiri acara tersebut.
Ia menilai santunan tersebut memberikan manfaat besar, bagi peserta dan keluarga yang ditinggalkan.
“Prinsipnya, program ini memberi manfaat nyata, baik bagi peserta maupun keluarga yang ditinggalkan,” katanya.
Ia menyampaikan penghargaan atas kecepatan dan kelancaran BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses serta menyalurkan klaim santunan kepada para ahli waris.
“Terima kasih kami sampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang selalu sigap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam kondisi berduka seperti ini,” tambahnya.
Harlan Darwin, yang merupakan ahli waris penerima santunan, mengungkapkan bahwa proses pengurusan santunan kecelakaan kerja atas meninggalnya anaknya, Muhammad Razak Hardana, dinilainya sangat cepat dan berjalan lancar.
“Kami sekeluarga berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam prosesnya klaimnya sangat mudah dan cepat,” katanya.
Almarhum Muhammad Razak Hardana diketahui bekerja sebagai Administrator Pencatatan Bongkar Muat di Pelabuhan Perikanan Bungus.
Ia meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, saat dalam perjalanan pulang dari tempat kerja beberapa waktu lalu.
Almarhum Muhammad Razak Hardana, terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2025, dengan status peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran Rp16.800 per bulan.
Adapun santunan yang diberikan kepada ahli waris berjumlah sebanyak Rp70 juta, dengan rincian santunan JKK meninggal sebesar Rp48 juta, uang pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala selama 24 bulan dengan total Rp12 juta.

