DPR : Pengesahan Revisi UU P2SK Jadi Momentum Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai langkah strategis dalam memperkokoh fondasi sektor keuangan nasional di tengah tantangan ekonomi global dan perkembangan industri keuangan yang terus bergerak dinamis.

Menurut Misbakhun, berbagai tekanan seperti fluktuasi nilai tukar rupiah, gejolak pasar keuangan, serta percepatan transformasi digital menjadi alasan penting bagi Indonesia untuk memiliki regulasi yang kuat, adaptif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku sektor keuangan. Ia menegaskan bahwa perubahan UU P2SK bertujuan memperkuat landasan hukum agar sektor keuangan nasional lebih siap menghadapi berbagai risiko dan tantangan di masa mendatang.

Salah satu poin utama dalam revisi UU tersebut adalah penyesuaian sejumlah ketentuan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum, perubahan regulasi ini juga memperkuat sistem mitigasi risiko dan mekanisme penanganan krisis guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Misbakhun menambahkan bahwa perkembangan teknologi keuangan turut menjadi perhatian utama dalam pembahasan revisi UU P2SK. Munculnya berbagai instrumen dan model bisnis baru, seperti aset kripto dan tokenisasi Real World Assets (RWA), dinilai berkembang lebih cepat dibandingkan aturan yang sebelumnya berlaku. Karena itu, perubahan undang-undang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan.

Selain itu, revisi UU P2SK juga menitikberatkan pada penguatan tata kelola, transparansi, dan modernisasi sektor keuangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pengembangan pusat keuangan internasional Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional. Menurut Misbakhun, kepercayaan investor dan pelaku usaha hanya dapat dibangun melalui tata kelola yang baik serta kepastian hukum yang kuat.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: mediaindonesia.com