JPU Bantah Pledoi Nadiem Makarim: Soroti Mark-up Harga Chromebook dan Mens Rea

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi tegas nota pembelaan (pledoi) yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan murni merupakan upaya penegakan hukum dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.

Jaksa Parade Hutasoit menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Namun, ia menilai sejumlah argumentasi yang tercantum dalam pledoi setebal 16 halaman milik Nadiem maupun dokumen pembelaan tim kuasa hukum yang mencapai 1.334 halaman tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut Parade, beberapa narasi yang disampaikan tim penasihat hukum dinilai tidak didukung oleh fakta persidangan maupun alat bukti yang sah. Meski demikian, jaksa tetap menghormati proses persidangan dan hak setiap terdakwa untuk membela diri di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Kamis (4/6/2026), sebagai tanggapan atas pembelaan yang diajukan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menyoroti klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang menyebut proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Menurut jaksa, pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan Nadiem sebelumnya yang menyatakan dirinya bukan pihak yang menginisiasi proyek tersebut.

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya perbedaan harga yang cukup mencolok antara harga pasar dan nilai pengadaan dalam proyek tersebut. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perangkat dengan spesifikasi lebih rendah diketahui memiliki harga sekitar Rp3 juta per unit, sementara harga pengadaan dalam proyek berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta per unit.

JPU menilai klaim penghematan sebesar Rp3,9 triliun yang disampaikan terdakwa tidak sejalan dengan temuan-temuan yang muncul selama proses persidangan. Karena itu, argumen tersebut dibantah dan dijadikan salah satu poin penting dalam tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan yang diajukan terdakwa.

Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa dokumen pledoi yang diajukan terdiri dari 16 halaman pembelaan pribadi dari Nadiem, serta 1.334 halaman dokumen yang disusun oleh tim kuasa hukumnya. Jaksa menegaskan seluruh fakta dan alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan menjadi dasar utama dalam menilai perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan alasan mengapa perusahaan teknologi Google tidak menjadi pihak yang turut diproses dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Menurut jaksa Parade Hutasoit, fokus penyidikan dan penuntutan lebih diarahkan pada unsur mens rea atau niat jahat yang diduga dimiliki oleh individu yang terlibat dalam perkara tersebut.

Parade menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi adanya niat jahat dari Google sebagai perusahaan. Sebaliknya, jaksa menilai terdapat dugaan konflik kepentingan yang berkaitan dengan keterhubungan terdakwa, Nadiem Makarim, dengan sejumlah aplikasi dan perusahaan yang pernah didirikannya, yakni Gojek dan GoTo Group.

Menurut jaksa, perkara yang sedang disidangkan tidak menitikberatkan pada peran Google, melainkan pada dugaan tindakan dan keputusan yang diambil oleh terdakwa. Oleh karena itu, aspek yang menjadi perhatian utama penegak hukum adalah adanya kemungkinan konflik kepentingan serta unsur kesengajaan dalam proses pengambilan kebijakan yang menjadi objek perkara.

Di akhir keterangannya, Parade kembali menepis anggapan bahwa kasus yang menjerat pendiri Gojek tersebut dilatarbelakangi kepentingan politik. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa di pengadilan.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: mediaindonesia.com