RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru berinisial AYS dari kalangan swasta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa AYS ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 6 Juni 2026. Ia diduga memiliki keterlibatan dalam praktik manipulasi sistem pendaftaran mitra penyedia dalam program strategis nasional tersebut.
Syarief menjelaskan, keterlibatan AYS berawal ketika tersangka SS (Sony Sonjaya), mantan Wakil Kepala BGN, meminta dirinya mencari mitra penyedia untuk program MBG. Dalam proses tersebut, SS diduga memberikan akses khusus kepada AYS secara tidak sah sehingga dapat memengaruhi proses verifikasi calon mitra.
Melalui akses tersebut, AYS diduga dapat mengetahui lokasi dapur komunal yang masih kosong dan membatalkan calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya telah lolos pendaftaran melalui portal resmi. Setelah itu, AYS disebut memasukkan calon SPPG baru yang memiliki keterkaitan dengannya meskipun proses pendaftaran telah ditutup.
Menurut Syarief, tindakan tersebut dilakukan dengan cara mengintervensi proses verifikasi mitra MBG serta mengatur penempatan calon SPPG tertentu untuk memperoleh keuntungan. Sebagai imbalan atas dugaan pengaturan proyek dan perubahan data tersebut, AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada SS.
Atas dugaan perbuatannya, AYS dikenakan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, AYS telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan AYS sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta tersangka baru dari pihak swasta AYS.

