Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024: Dukungan Perekonomian dan Kesepakatan Bersama

SUMATERA BARAT – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada tahun 2024. Menurut pengumuman resmi yang dirilis melalui SK Gubernur Nomor: 562-768-2023, UMP Sumbar naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan, mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52% dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 2,74 juta per bulan.

Proses penetapan UMP 2024 melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dalam rapat pada Kamis, 16 November 2023. Dewan tersebut terdiri dari 15 orang anggota yang berasal dari berbagai sektor, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pusat Statistik (BPS), perguruan tinggi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan serikat pekerja.

Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa keputusan kenaikan UMP Sumbar telah melalui proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan. Dalam pernyataannya, Mahyeldi mengungkapkan, “Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja.”

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk, menjelaskan bahwa penentuan besaran UMP 2024 mengacu pada tiga variabel utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan koefisien alpha dengan rentang nilai antara 0,10 hingga 0,30. Besaran alpha dipengaruhi oleh tingkat upah dan tingkat penyerapan tenaga kerja.

Meskipun kenaikan UMP tidak terlalu besar, Gubernur Mahyeldi berharap bahwa keputusan ini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat Sumatera Barat. Dalam konteks ini, kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan mendukung stabilitas ekonomi regional.

Kenaikan UMP Sumatera Barat 2024 ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, terutama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. Dengan demikian, penetapan UMP ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika perekonomian nasional.(*)