RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan adanya wacana penambahan sekitar 11 kursi anggota DPR RI dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Usulan tersebut menjadi salah satu aspirasi yang sedang disimulasikan oleh Badan Keahlian DPR RI untuk memperkuat keterwakilan wilayah, terutama daerah kepulauan di luar Pulau Jawa. Namun, gagasan itu masih dalam tahap awal dan belum menjadi keputusan resmi Komisi II DPR RI.
Aria Bima menyatakan bahwa penentuan jumlah kursi DPR RI tidak seharusnya hanya didasarkan pada jumlah penduduk. Menurutnya, penerapan prinsip one man, one vote secara kaku berpotensi memusatkan keterwakilan parlemen di Pulau Jawa, sehingga aspek luas wilayah dan karakteristik daerah kepulauan juga perlu dipertimbangkan dalam pembagian kursi.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menilai penambahan kursi dapat menjadi langkah rasional apabila bertujuan memperkuat keterwakilan wilayah dalam sistem demokrasi Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa wacana tersebut tidak berkaitan dengan gagasan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional, melainkan mengacu pada simulasi dan rumusan keterwakilan yang diterapkan di sejumlah negara demokrasi.
Komisi II DPR RI akan mengkaji lebih lanjut rasionalitas usulan penambahan kursi tersebut bersama seluruh fraksi dan pemangku kepentingan ketika pembahasan resmi RUU Pemilu dimulai. Proses kajian diperlukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan alokasi kursi memiliki dasar perhitungan yang jelas serta mampu mengakomodasi keterwakilan daerah secara proporsional di DPR RI.

