PADANG PARIAMAN – Kematian Shintia Indah Permatasari di Kota Padang baru-baru ini telah menciptakan gelombang kontroversi terkait tradisi uang jemput calon mempelai pria yang berasal dari daerah Padang Pariaman. Persatuan Keluarga Daerah Pariaman (PKDP) angkat bicara untuk menegaskan bahwa tuduhan dan ejekan terhadap tradisi ini tidak berdasar, dan mereka mendesak netizen serta media untuk tidak merendahkan atau menyudutkan tradisi yang telah menjadi bagian dari adat masyarakat Pariaman.
Fakta-fakta Terkini
Sejak kasus bunuh diri Shintia mencuat, warganet secara cepat menyebarluaskan opini bahwa uang jemput calon pengantin pria senilai Rp 500 juta menjadi pemicu tragis tersebut. PKDP, melalui Ketua Amril Amin, telah mengklarifikasi bahwa pihak keluarga Shintia sudah menyelesaikan uang jemput tersebut, dan tidak ada kaitannya dengan kejadian bunuh diri tersebut.
Amril Amin menyampaikan bahwa PKDP telah bertemu langsung dengan keluarga Shintia dan mendapat klarifikasi bahwa persiapan pernikahan, termasuk uang jemput, sudah berjalan dengan lancar. Karena itu, serangan terhadap tradisi uang jemput dianggap sebagai penghinaan terhadap budaya Pariaman.
Ancaman Hukum dari PKDP
Dalam konferensi pers, Amril Amin menegaskan bahwa PKDP tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum terhadap masyarakat atau netizen yang terus menyebarkan informasi yang merendahkan adat dan tradisi mereka. Ancaman ini menjadi sinyal keras bagi mereka yang tetap memposting konten-konten yang dapat merugikan pihak keluarga atau masyarakat Pariaman.
Klarifikasi dari Pihak Keluarga
Pernyataan Rizki, perwakilan keluarga Shintia, juga menegaskan bahwa uang jemputan bukanlah penyebab bunuh dirinya saudara mereka. Rizki menjelaskan bahwa persiapan pernikahan Shintia sudah mencapai tahap yang signifikan, dengan sidang-sidang yang telah dilakukan. Oleh karena itu, klaim bahwa pembatalan pernikahan terkait uang jemputan tidak benar dan menyesatkan.
Kesimpulan
Kontroversi di seputar kematian Shintia Indah Permatasari telah membuka diskusi tentang pentingnya penghormatan terhadap tradisi dan adat istiadat suatu daerah. PKDP menekankan bahwa pemahaman yang kurang tentang suatu permasalahan dapat membawa konsekuensi serius, terutama dalam menyebarkan informasi di dunia maya. Sementara itu, ancaman hukum dari PKDP juga menjadi peringatan bagi mereka yang terus melibatkan diri dalam penghinaan terhadap adat dan budaya suatu masyarakat.(*)