OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas, Nasabah Diminta Tetap Tenang

RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan minimal sebesar 12 persen. Namun, upaya penyehatan yang diberikan tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, OJK meningkatkan status pengawasan PT BPR Suliki Gunung Mas menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini dilakukan setelah OJK menilai bahwa pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Seiring dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025, menetapkan penanganan PT BPR Suliki Gunung Mas dengan cara likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK kemudian secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta melaksanakan proses likuidasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (JP)

 

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: OJK Provinsi Sumatera Barat