RESPONRADIO.COM│PADANG PARIAMAN – Plt. Bupati Padang Pariaman Rahmang, hadiri entry briefing pemeriksaan pendahuluan kepatuhan, atas belanja daerah tahun anggaran 2024, oleh BPK Perwakilan Sumatera Barat di ruangan rapat Sekda kawasan IKK Parit Malintang, Rabu, 9/10/24.
Pelaksanaan entry briefing ini menjadi sorotan penting dengan kehadiran langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, yang didampingi oleh Kasubaud Sumbar I, Novemris, bersama ketua tim dan anggota.
Sementara dari unsur pemerintah kabupaten dihadiri Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, Inspektur Hendra Aswara, dan seluruh kepala perangkat daerah se Padang Pariaman.
Rahmang menyampaikan selamat datang kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar ini, yang diketahui baru enam hari bertugas di Sumatera Barat.
Plt. Bupati Padang Pariaman, Rahmang, mengajak seluruh kepala perangkat daerah untuk bersikap kooperatif dan proaktif dalam menyikapi setiap permintaan dokumen dan data dari tim pemeriksa.
“Untuk kelancaran proses pemeriksaan pendahuluan ini, kami minta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk kooperatif dan proaktif, dalam memenuhi semua data, dan dokumen yang dibutuhkan,” katanya.
Ia juga menghimbau agar kepala perangkat daerah tak perlu khawatir karena pemeriksaan ini. Mengingat, pemeriksaan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi, dalam pengelolaan keuangan di daerah
“Karena kita bekerja memang harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Sudarminto Eko Putra, Didampingi Kasubaud Sumbar I, Novemris mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BPK, melalui proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional, berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan kredibilitas dan keandalan informasi, mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, yang ditujukan untuk memberikan kesimpulan terhadap kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah.
“Pemeriksaan pendahuluan ini, merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dengan maksud untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di daerah,” tuturnya.
Kemudian, ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan ini akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahapan pendahuluan selama 15 hari dan dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan terinci.
“Pemeriksaan ini juga dimaksudkan untuk mendukung pemeriksaan LKPD tahun 2024, dan jika ada yang belum selesai pada pemeriksaan ini, akan kita lanjutkan pada pemeriksaan pendahuluan pada LKPD 2024,” tutupnya.
Sumber: minangkabaunews.com