Program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pariaman: Antara Harapan Masyarakat dan Kendala Realisasi!

PADANG PARIAMAN – Sejak diluncurkan oleh Ketua DPRD bersama Pelaksana Harian (Plh) Walikota Pariaman pada Selasa (10/10/2023), program 110 ribu BPJS Ketenagakerjaan memang menjadi harapan besar bagi masyarakat di daerah tersebut. Namun, hingga saat ini, realisasi program tersebut masih terkendala, tanpa alasan yang jelas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Program ini seharusnya dapat memberikan perlindungan kepada sekitar 30 ribu pekerja rentan sektor non-formal di Kota Pariaman, dengan biaya yang diambil dari APBD Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMTSP). Sementara itu, 80 ribu pekerja rentan lainnya diharapkan mendapatkan manfaat dari dana CSR perusahaan milik Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi. Meskipun secara regulasi program ini seharusnya dapat dilaksanakan, keterlambatan realisasi menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Sebagai tanggapan, Harpen menyayangkan bahwa Pemerintah Kota Pariaman belum mengakomodir program ini, padahal beberapa daerah lain di Indonesia sudah melaksanakan program serupa.

Program ini muncul dari kepedulian Harpen terhadap kondisi sosial masyarakat Kota Pariaman yang bekerja di sektor non-formal dengan tingkat risiko tinggi, seperti nelayan, petani, sopir, dan pedagang. Harpen berharap program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan jaminan bagi kehidupan dan keluarga mereka.

Namun, hingga saat ini, program tersebut belum dapat dirasakan oleh 30 ribu masyarakat Kota Pariaman karena tersangkut dalam aturan. Harpen menunjukkan ketidakpuasannya terhadap lambatnya implementasi program tersebut, sementara daerah lain sudah mulai merasakan manfaatnya. Andi Cover, sapaan akrab Harpen, bahkan sudah berhasil menyalurkan BPJS Ketenagakerjaan di daerah lain melalui dana CSR perusahaannya. Hal ini menambah kegusaran masyarakat Pariaman yang bertanya-tanya mengapa Pemerintah Kota setempat belum dapat merealisasikan program tersebut.

Harpen menegaskan bahwa program ini adalah tanggung jawab moral pribadinya, dan jika Pemerintah Kota Pariaman tidak melaksanakan program ini, ia bersedia merealisasikannya menggunakan dana pribadi atau CSR perusahaannya. Namun, dinamika yang terjadi menunjukkan adanya hambatan di dalam Pemerintahan Kota Pariaman terkait program ini. Dalam konteks ini, Dedi Kurniadi, tokoh masyarakat Kota Pariaman, menilai program dari dana pokok pikiran Ketua DPRD sangat dibutuhkan oleh para pekerja non-formal. Masyarakat menunggu manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ini untuk menjaga kehidupan mereka selama bekerja.

Ketua BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Pariaman, Dwi Emanto Rahman, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban pemerintah untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya. Program ini memberikan jaminan perlindungan terhadap kecelakaan kerja hingga kematian bagi pekerja rentan. Dwi menekankan bahwa aturan terkait program ini sudah jelas dan seharusnya dilaksanakan tanpa ada perbedaan di Kota Pariaman maupun daerah lainnya di Indonesia. Hambatan yang terjadi seharusnya dapat diatasi demi kepentingan kesejahteraan masyarakat.(*)

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?