PADANG PARIAMAN – Mulai 1 Januari 2024, upah minimum di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan seiring dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 sebesar 2,52 persen atau setara dengan Rp2.811.586 per bulan. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 pada tanggal 20 November 2023. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa penetapan UMP...
Berita Terkini:
Kedaikopi: Integritas-Ketegasan Kunci Masyarakat Lihat Pemimpin Ideal
Barcelona Juarai Piala Super Spanyol Usai Bungkam Real Madrid
Fenomena Sinkhole Umum Terjadi, Tapi Bisa Masalah Bila Di Pemukiman
Enam Rumah Di Bukik Batabuah Agam Rusak Akibat Angin Puting Beliung
Bupati Padang Pariaman Jadi Kandidat Kuat Penerima Anugerah Kebudayaan PWI 2026
Keragaman Pangan Bantu Kesehatan Saluran Cerna Anak
PLN Hadir Untuk Anak Penerus Bangsa, Salurkan Beasiswa Pendidikan Bagi Korban Terdampak Bencana Di Palembayan
Menko Pangan Tinjau Percepatan Pemulihan Pangan Pascabanjir Aceh
Taklukkan Atletico 2-1, Real Madrid Melenggang ke Final Piala Super Spanyol
Kejagung: Kedatangan Penyidik Di Kemenhut Cocokkan Data Kawasan Hutan
FIFA Perkenalkan Inovasi Berbasis AI Jelang Piala Dunia 2026
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Rakor Sinergitas R3P, Bupati JKA Paparkan Dampak Bencana Padang Pariaman dengan Kerugian Capai Rp3,65 Triliun
Pemko Sawahlunto Perkuat Layanan RSUD lewat Renovasi Gedung dan Fasilitas
BPBD Ungkap 16 Nama Korban Meninggal Akibat Banjir Bandang Pulau Siau
Ledakan Tabung Gas Di Jakarta Barat, Korban Terlempar Ke Luar Rumah Hingga Luka Parah
Perbedaan “Burnout” Dengan “Post Holiday Blues”
BPBD: Pergerakan Tanah Terus Terjadi Di Area Sinkhole Limapuluh Kota
PT KAI Sumbar Minta Maaf Atas Ketidaknyamanan Di Perlintasan Sebidang Lubuk Buaya
Home » minimum
Tag: minimum
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024: Dukungan Perekonomian dan Kesepakatan Bersama
SUMATERA BARAT – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada tahun 2024. Menurut pengumuman resmi yang dirilis melalui SK Gubernur Nomor: 562-768-2023, UMP Sumbar naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan, mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52% dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 2,74 juta per bulan. Proses...


