PADANG PARIAMAN – Mulai 1 Januari 2024, upah minimum di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan seiring dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 sebesar 2,52 persen atau setara dengan Rp2.811.586 per bulan. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 pada tanggal 20 November 2023. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa penetapan UMP...
Berita Terkini:
Kemkomdigi Anggarkan Untuk Akses Digital Di Wilayah 3T Tahun 2026
Pemkab: Dana Transfer Akhir Tahun Belum Tertampung Di APBD 2025 Pasbar Sebabkan Sisa Kas Besar
Tim SAR: 38 kantong jenazah longsor Cisarua dievakuasi hingga Senin (26/01/2026)
Geger! Kementan Ungkap Adanya Proyek Fiktif Fantastis Senilai Rp27 Miliar
Update Banjir Agam: Tim SAR Temukan Korban Hilang Setelah Pencarian Intensif
Kemensos Pastikan Bansos BLT, PKH, dan BPNT Cair Februari 2026 untuk 18 Juta Keluarga
Aksi Nyata TNI di Salareh Aia: Kawal Distribusi Pangan bagi 168 Warga Terdampak
Hasil Liga Europa: Lyon Amankan Tiket 16 Besar, Celta Vigo Menang Dramatis atas Lille
Ganda Putra Menyala! Indonesia Amankan Satu Tempat di Semifinal Indonesia Masters 2026
Gerak Cepat! Kementerian PU Terjunkan Tim Tangani Jalan Putus di Jeumpa Aceh
Menkomdigi: Kecepatan Transformasi Digital Diukur Dari Pemerataan
Update Banjir Jakarta: ratusan RT Terdampak, Belasan Jalan Protokol Belum Bisa Dilalui
KLH Pastikan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Resmi Berhenti Beroperasi
Menang Telak, Barcelona Pastikan Posisi Aman di Liga Champions
Kepala Basarnas Segera Serahkan Black Box Pesawat ATR Ke KNKT
Legislator minta Sumbar segera urus pembebasan lahan “fly over” Sitinjau Lauik
Kolaborasi PLN dan Polda Sumbar Atasasi Masalah Air Bersih di Sungai Buluah Utara
Bukittinggi Berpeluang Jadi Daerah Istimewa, Gubernur Sumbar Minta Kajian Mendalam
Mahasiswa PKL Polstat STIS Lakukan Pendataan Wilayah Terdampak Bencana di Padang Pariaman
Home » minimum
Tag: minimum
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024: Dukungan Perekonomian dan Kesepakatan Bersama
SUMATERA BARAT – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada tahun 2024. Menurut pengumuman resmi yang dirilis melalui SK Gubernur Nomor: 562-768-2023, UMP Sumbar naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan, mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52% dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 2,74 juta per bulan. Proses...


