PADANG PARIAMAN – Mulai 1 Januari 2024, upah minimum di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan seiring dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 sebesar 2,52 persen atau setara dengan Rp2.811.586 per bulan. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 pada tanggal 20 November 2023. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa penetapan UMP...
Berita Terkini:
Sungai Lubuk Minturun Di Koto Tengah Padang Meluap Deras Rendam Pemukiman
Sawahlunto Perkuat Benteng Harmoni Cegah Konflik SARA Era Digital
93.0 Respon FM Padang Pariaman Raih Penghargaan KPID Sumbar 2025 Berkat Program Anak Radio Terbaik
Komisi X: Revisi UU Sisdiknas Perkuat Layanan Pendidikan Kawasan 3T
Sempat Lumpuh Kena Banjir, Pasokan Air PDAM Padang Mengalir Kembali
Ratusan Rumah Warga Di Kota Solok Terendam Banjir
Seorang Warga Palupuh Agam Meninggal Dunia Tertimbun Longsor
Wakapolda Sumbar Pantau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor Padang Pariaman, Bupati JKA: Polri Hadir di Tengah Kesulitan Rakyat
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Tinjau Lokasi Banjir di Kampuang Galapuang Padang Pariaman
Pemuda Tentukan Arah Ekosistem Ekonomi Kreatif
UNP Latih Guru SMK Dan Mekanik, Hidupkan Kembali Test Bench Common Rail Yang Mangkrak Lima Tahun
BNPB Laporkan 1.824 Warga Kabupaten Padang Pariaman Terdampak Banjir
Christian Pulisic Bawa AC Milan Menang Tipis 1-0 Atas Inter Milan
BPBD Laporkan Dampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar
Gubernur Sumbar Ingatkan Warga Siaga Bencana Menyusul Peringatan BMKG
Bupati JKA Ajak ASN Bekerja Ikhlas dan Maksimal dalam Pelayanan Publik
Siap Kirim 996 Atlet, Indonesia Targetkan Rebut 85 Emas SEA Games 2025
Hadapi Lonjakan Mobilitas Akhir Tahun, KAI Divre II Sumbar Dan KAPM Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Di Perlintasan Sebidang
BPBD Agam Bersihkan Material Pohon Tumbang Akibatkan Kecelakaan Lalulintas
Home » minimum
Tag: minimum
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024: Dukungan Perekonomian dan Kesepakatan Bersama
SUMATERA BARAT – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada tahun 2024. Menurut pengumuman resmi yang dirilis melalui SK Gubernur Nomor: 562-768-2023, UMP Sumbar naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan, mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52% dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 2,74 juta per bulan. Proses...


