RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan apresiasi atas pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ia menilai regulasi tersebut menjadi langkah maju yang signifikan dalam sistem ketenagakerjaan sekaligus perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Menurut Willy, kehadiran undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap profesi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap terpinggirkan. UU PPRT sendiri disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026), setelah melalui proses panjang selama 22 tahun.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pimpinan DPR, serta Badan Legislasi (Baleg) yang dinilai berhasil menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.
“Upaya panjang selama lebih dari 22 tahun untuk memberikan pengakuan yang layak bagi pekerja rumah tangga akhirnya terwujud pada masa pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Willy dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan bahwa selama ini Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum memasukkan pekerja rumah tangga sebagai kategori pekerjaan formal. Kondisi tersebut dinilai turut memicu berbagai pelanggaran kemanusiaan serta menyulitkan perlindungan hukum bagi para pekerja di sektor ini.
Ia menegaskan, kehadiran UU PPRT bertujuan untuk menjamin para pekerja domestik memperoleh hak-hak dasar serta pengakuan yang setara dengan profesi lainnya.
Willy Aditya menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan bentuk komitmen kuat dalam memuliakan martabat manusia. Menurutnya, para pekerja rumah tangga yang selama ini menopang aktivitas produktif kini mulai mendapatkan pengakuan yang layak atas pekerjaannya.
Ia menilai salah satu aspek progresif dalam UU tersebut adalah perpaduan antara pendekatan industrial formal dengan nilai kekeluargaan yang menjadi karakter sosial masyarakat Indonesia. Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan yang menguntungkan bagi pekerja, pemberi kerja, maupun negara.
Willy menjelaskan, jika sepenuhnya menggunakan pendekatan industrial, pekerja rumah tangga harus melalui berbagai prosedur formal seperti perekrutan, pelatihan, penempatan, hingga pelaporan. Namun, UU PPRT tetap membuka ruang bagi praktik berbasis nilai kekeluargaan, dengan tetap memastikan perlindungan yang setara secara prinsip dan implementasi.
Lebih lanjut, ia meyakini bahwa kehadiran undang-undang ini akan meningkatkan posisi Indonesia di tingkat internasional. Dengan adanya payung hukum yang jelas di dalam negeri, standar perlindungan bagi pekerja rumah tangga Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, diharapkan menjadi acuan minimal yang juga harus dipatuhi oleh pihak perekrut di luar negeri.
Menurutnya, hal ini menjadi tonggak penting dalam memastikan perlindungan yang setara sekaligus menjadi langkah maju dalam perjuangan nilai-nilai kemanusiaan.

