Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi Minyak

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA  Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021–2023, Alfian Nasution, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa persidangan terhadap Alfian memasuki tahap tuntutan. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi dan dijadwalkan berlangsung pukul 09.20 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Selain Alfian, pada persidangan yang sama juga dibacakan surat tuntutan terhadap Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014, serta Martin Haendra Nata yang menjabat Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019–2021.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024, Alfian didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Ia disebut terlibat, baik secara langsung maupun bersama pihak lain, dalam tindakan melawan hukum pada tiga tahapan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Ketiga tahapan tersebut meliputi pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga pada 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi di PT PPN pada periode 2020–2021.

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama sejumlah pihak, di antaranya Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021, Toto Nugroho sebagai SVP Integrated Supply Chain Pertamina periode 2017–2018, Hanung, serta Dwi Sudarsono yang menjabat VP Crude, Product Trading, and Commercial periode 2019–2020.

Selain itu, keterlibatan juga mencakup Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024–2025, Indra Putra sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Martin.

Dalam kasus pengadaan sewa terminal BBM, para terdakwa disebut memperkaya sejumlah pihak, yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, dengan nilai sekitar Rp2,9 triliun dari kegiatan sewa Terminal BBM Merak.

Sementara itu, pada pemberian kompensasi JBKP RON 90 tahun 2022–2023, tindakan para terdakwa disebut menguntungkan Pertamina Patra Niaga hingga Rp13,12 triliun. Adapun dalam penjualan solar nonsubsidi periode 2020–2021, PT Adaro Indonesia disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp630 miliar.

Secara keseluruhan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara antara lain berasal dari impor produk kilang atau BBM senilai 5,74 miliar dolar AS serta penjualan solar nonsubsidi sebesar Rp2,54 triliun selama periode 2021–2023. Sementara itu, kerugian perekonomian negara dipicu oleh tingginya harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi, sedangkan keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dengan harga minyak mentah dan BBM dari sumber dalam negeri.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: antaranews.com