KPK sudah tetapkan tersangka terkait OTT Bupati Muara Enim

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dianggap cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil usai dilakukan gelar perkara pada Senin (8/6) malam. Menurutnya, hasil ekspose tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Budi juga memberi sinyal bahwa Edison termasuk di antara pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki berkaitan dengan penerimaan sejumlah keuntungan yang diduga berhubungan dengan proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, KPK mengamankan 10 orang dalam OTT di Sumatera Selatan, terdiri atas lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima pihak swasta. Salah satu yang ditangkap adalah Bupati Muara Enim Edison, yang kemudian dibawa ke Jakarta pada Selasa (9/6). Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. OTT ini menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang tahun 2026.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: antaranews.com