RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat mendorong penguatan sinergi antara Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Barat dengan DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumatera Barat dan Bengkulu.
Langkah strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pengembangan, Pelatihan, Pendampingan, dan Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui BPR dan BPRS di Sumatera Barat, yang digelar pada Kamis (3/9/2026).
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat Endrizal bersama Ketua DPD Perbarindo Sumatera Barat dan Bengkulu Sumardi di sela-sela agenda Evaluasi Kinerja BPR/BPRS Semester I Tahun 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menyampaikan bahwa penguatan kolaborasi ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Aturan tersebut mewajibkan lembaga jasa keuangan, termasuk BPR dan BPRS, untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM dengan tetap menerapkan tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, serta pelindungan konsumen secara memadai.
“Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem UMKM yang lebih kuat, memperluas akses pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, sekaligus meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan usaha UMKM di Sumatera Barat,” ujar Roni dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).
Potensi Sektor dan Tantangan UMKM
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat tahun 2025, tercatat sebanyak 740.347 unit UMKM beroperasi di wilayah Sumatera Barat. Jumlah tersebut terdiri atas 738.322 usaha mikro, 1.750 usaha kecil, dan 275 usaha menengah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat Endrizal menjelaskan bahwa dominasi populasi UMKM menegaskan peran vital sektor ini terhadap perekonomian daerah. Namun, skala yang besar ini juga menuntut program pembinaan yang terarah agar pelaku UMKM dapat tumbuh dan naik kelas.
Endrizal juga memaparkan sejumlah hambatan yang masih membayangi pelaku usaha, antara lain kualitas sumber daya manusia (SDM), keterbatasan akses permodalan, kualitas produk, literasi digital dan keuangan, akses pasar, hingga kelengkapan legalitas usaha.
“Sinergi pembinaan antara Dinas Koperasi dan UKM dengan BPR/BPRS diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan pengembangan kapasitas UMKM dengan akses layanan keuangan yang sesuai dengan karakteristik serta kemampuan usahanya,” kata Endrizal.
Transformasi Peran BPR dan BPRS
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPD Perbarindo Sumatera Barat dan Bengkulu Mardiah Muluk menekankan pentingnya pergeseran peran BPR dan BPRS. Lembaga perbankan daerah tersebut diimbau tidak sekadar menjadi penyalur pinjaman, melainkan bertransformasi menjadi mitra pertumbuhan bagi para pelaku usaha.
Pendekatan tersebut dilakukan secara terpadu melalui pembinaan, peningkatan kapasitas, business matching, pendampingan calon debitur dan debitur, serta penguatan pengelolaan usaha dan keuangan.
“BPR dan BPRS tidak hanya menyalurkan pembiayaan kepada UMKM, tetapi turut membangun kemampuan UMKM agar mampu tumbuh, berkembang, dan berkelanjutan,” tegas Mardiah.
Ruang Lingkup Kerjasama dan Ketentuan Pembiayaan
Melalui PKS ini, para pihak menyepakati sejumlah program kerja sama terintegrasi yang mencakup:
-
Pemetaan dan identifikasi UMKM potensial.
-
Pendidikan dan pelatihan pengembangan kapasitas serta pencatatan keuangan.
-
Pendampingan dan konsultasi pengembangan usaha.
-
Peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
-
Fasilitasi business matching dan akses pembiayaan melalui BPR/BPRS.
-
Pemulihan dan pengembangan UMKM yang terdampak bencana.
-
Pengembangan klaster atau sentra UMKM.
-
Monitoring dan evaluasi program secara berkala.
Terkait pelaksanaan pembiayaan, OJK menegaskan bahwa keputusan pemberian kredit atau pembiayaan tetap merupakan kewenangan independen dari masing-masing BPR dan BPRS. Seluruh proses kelayakan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan, manajemen risiko, tata kelola, serta prinsip kehati-hatian perbankan, sehingga fasilitasi atau rekomendasi usaha tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan otomatis dicairkannya pinjaman.
OJK berharap kerja sama terkoordinasi ini dapat ditindaklanjuti secara terukur dan berkelanjutan demi memperluas akses pembiayaan yang sehat serta mendorong UMKM di Sumatera Barat naik kelas.

